
Laporan Falalia (01/07) – Wakil Ketua Majelis Rakyat (MR), Putra Maramis mengumumkan bahwa pihaknya telah memulai pembahasan sekaligus perumusan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 01 Tahun 2020 tentang Prosedur Amendemen Konstitusi Negara pada hari ini (01/07).
Putra menyampaikan bahwa perumusan tersebut ditargetkan akan selesai dalam 2 minggu hingga 1 bulan ke depan, walaupun ia mengakui bahwa perumusan RUU tersebut bisa jadi akan memakan waktu yang lebih lama. Hal tersebut dapat terjadi mengingat akan ada 3 lembaga negara sekaligus yang ikut serta dalam proses perumusan, sehingga perdebatan dan ketidaksepakatan dapat sangat mungkin terjadi.
“Iya benar itu, hari ini Majelis Rakyat sudah memulai diskusi tentang undang-undang amendemen konstitusi negara. Peraturan tersebut kami targetkan rampung 2 minggu hingga 1 bulan pasca diumumkan secara luas ke masyarakat Falalia, meskipun sepertinya bakal jauh lebih lama,” ujar Putra Maramis kepada awak media di House of Peoples Council hari ini.
Selain itu, demi menciptakan RUU yang lagi adil, mantan anggota Parlemen Falalia periode 2017-2020 dari Partai Nasional itu memohon kepada Dewan Pertimbangan Agung supaya memberikan masukan-masukan terkait perkara tersebut.
“ Kami sebagai Majelis Rakyat memohon juga kepada Dewan Pertimbangan Agung untuk ikut serta dalam perumusan aturan tersebut supaya UU yang diciptakan nantinya lebih adil dan berpihak kepada masyarakat”, tutupnya.