
Laporan Falalia (11/07) — Nampaknya pembahasan Rancangan Undang – Undang (RUU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Amandemen Konstitusi Negara telah rampung sepenuhnya.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Majelis Rakyat, Putra Maramis kepada awak media. Di mana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan soal perkara ini.
Menurutnya, walaupun perdebatan tentang RUU tersebut diikuti oleh 3 lembaga negara sekaligus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Majelis Rakyat (MR) dan Yang Mulia Raja. Ternyata dapat berlangsung dengan sangat lancar, tanpa ada kendala sama sekali.
Bukan cuma itu, dia menambahkan bahwa pembahasan RUU ini sukses selesai pada waktu yang tepat, sesuai target yang ditetapkan sebelumnya. Kemudian RUU Amandemen Konstitusi Negara ini siap diresmikan pada tanggal 14 Juli 2020.
Harus Dikaji Ulang
Meskipun RUU ini akan diresmikan pada tanggal 14 juli 2020. Faktanya, Raja dan lembaga terkait harus mengkaji ulang semua materi yang ada pada peraturan tersebut. Sebab dikhawatirkan masih ada sebuah pasal yang berat sebelah dan tidak berpihak kepada masyarakat.
Namun Putra Maramis mengatakan ketiga lembaga tersebut berjanji, lamanya waktu pengkajian ulang materi Rancangan Undang – Undang berlangsung sangat singkat, yaitu 2 hari. Dengan sebab supaya nantinya Majelis Rakyat dapat memfokuskan diri untuk merumuskan produk legislatif lainnya.
” Memang pada hari ini kami sudah menyelesaikan pembahasan tentang Undang – Undang pertama Kerajaan Falalia pasca reformasi. Akan tetapi, peraturan tersebut harus dikaji ulang oleh Raja dan Dewan Pertimbangan Agung dalam waktu paling lama 2-3 hari sebelum diresmikan. Tujuannya ialah supaya tidak ada pasal yang tidak jelas dan merugikan masyarakat”, tutup Putra Maramis.