
Laporan Falalia (13-08) — Setelah diresmikannya UUD Hasil amandemen oleh YM.Raja pada beberapa hari yang lalu. Putra Maramis, ketua dari Majelis Rakyat menyampaikan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan melanjutkan kembali penyusunan RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan.
Penyusunan tersebut nantinya dilakukan oleh pihak pengaju, yang mana dalam hal ini adalah komisi I MR.
Menurutnya, RUU ini salah satu peraturan perundang – undangan sangat penting di Kerajaan Falalia. Karena nantinya mengatur mengenai cara atau proses suatu peraturan dibuat.
Bukan cuma itu, dia menambahkan. RUU ini diprediksikan rampung dalam waktu 14 hari ke depan. Mengingat proses penyusunannya sempat tertunda selama beberapa hari karena komisi tersebut harus ikut mengamandemen konstitusi Falalia.
” Pada hari ini, Majelis Rakyat menyampaikan bahwa penyusunan RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan akan dilanjutkan kembali. Setelah sebelumnya sempat ditunda selama beberapa hari karena kami harus mengamandemen konstitusi. Kami memprediksikan, UU ini rampung dalam waktu 14 hari ke depan. Mengingat sebenarnya prosesnya sendiri telah mencapai 45% saat terakhir kami susun” tukas Maramis.