Daily Archives: 8 August 2020

Audiensi Selesai, 21 dari 24 Pasal di Konstitusi yang Diajukan MR Boleh Diamandemen

Surat Permohonan Majelis Rakyat kepada Raja

Laporan Falalia (08/08) — Wakil Ketua Majelis Rakyat beserta anggotanya, pada hari kemarin telah melakukan audiensi bersama Y.M Raja lewat aplikasi Zoom, yang berlangsung selama 3 jam.

Dalam Audiensi tersebut, kedua lembaga negara sebenarnya membicarakan cukup banyak hal. Dari mulai isu – isu di dunia mikronasional, rencana pemerintahan Falalia untuk tahun 2021, hingga perkembangan jumlah warga negara Falalia.

Namun paling utama, Raja sebagai ketua audensi mendiskusikan surat permohonan yang diajukan oleh Majelis Rakyat mengenai pasal – pasal dalam konstitusi yang mesti mereka ubah.

” Pada hari kemarin memang kita telah melakukan rapat sekaligus audiensi bersama Raja. Rapat tersebut sebenarnya akan diselenggarakan secara tatap muka. Tapi karena sekarang situasi kesehatan Indonesia masih belum normal, atas kesepakatan bersama. Rapati diselenggarakan via aplikasi zoom” ujar salah satu anggota Majelis Rakyat, menjelaskan situasi rapat.

Pasal yang Disetujui oleh Raja

Seperti yang disinggung pada pembahasan sebelumnya. Pemerintah Falalia membahas tentang pasal – pasal konstitusi yang dianggap perlu untuk diamandemen dalam audiensi kemarin.

Kemudian, setelah diskusi cukup panjang. Pada akhirnya, dari 24 pasal yang diajukan Majelis Rakyat, 21 di antaranya mendapatkan persetujuan Raja. Dengan alasan, pemimpin tertinggi Falalia tersebut tidak ingin melakukan amandemen konstitusi secara besar – besaran.

Adapun pasal yang disetujui antara lain adalah :

  • Pasal 2 tentang Bentuk Negara
  • Pasal 4 dan 5 tentang Konstitusi
  • Pasal 9 tentang Agama Nasional
  • Pasal 10 tentang Hewan Nasional
  • Pasal 12 tentang Peraturan Lanjutan Simbol Negara
  • Pasal 13 tentang Raja
  • Pasal 14 tentang Tugas dan Wewenang Raja
  • Pasal 15 tentang Dewan Menteri
  • Pasal 16 tentang Majelis Rakyat
  • Pasal 17 tentang Mahkamah Agung
  • Pasal 18 tentang Dewan Pertimbangan Agung
  • Pasal 20 tentang Dewan Monarki
  • Pasal 22 tentang Partai Politik
  • Pasal 23 tentang Partai Politik
  • Pasal 30 tentang Syarat jadi Warga Negara
  • Pasal 34 tentang Disabilitas
  • Pasal 36, 37, dan 38 tentang Urusan Luar Negeri
  • Pasal 45 tentang Mata Uang Nasional
Advertisement