
AIMNN, 11/04 – Majelis Umum Asosiasi Negara Mikro se-Indonesia (AIM) telah meluluskan amendemen terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) AIM. Amendemen tersebut diluluskan pada sidang umum hari Selasa (07/04) hingga Rabu (08/04) kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin oleh delegasi Harjakarta, Tommy Narisworo tersebut, Majelis Umum sepakat mengubah dua pasal AD-ART. Amendemen dilakukan pada pasal 12 Anggaran Dasar (AD) mengenai masa jabat kepengurusan organisasi, serta pasal 1 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga (ART) mengenai persyaratan keanggotaan penuh.
Majelis Umum sepakat untuk mengubah pasal 12 AD yang menyebutkan masa jabat kepengurusan 6 bulan, menjadi 4 bulan. Selain itu, pasal 1 ayat 2 ART yang menyebutkan syarat keanggotaan penuh harus telah menjadi pengamat selama 3 bulan, juga dipersingkat menjadi hanya 30 hari.
Usulan amendeman lain, yaitu mengenai pembatasan masa jabat Sekretaris Jenderal, mekanisme penggiliran negara ketua, disepakati oleh Majelis Umum untuk tidak dilakukan perubahan.
Usulan penambahan pasal tentang simbol AIM dalam AD-ART juga tidak diluluskan. Majelis Umum sepakat untuk mengatur simbol AIM hanya dalam resolusi terpisah.
Majelis Umum juga sepakat untuk memberlakukan segera perubahan pasal hasil amendemen, sehingga Negara Ketua Falalia dan Sekretaris Jenderal Nabil Ihsan akan mengakhiri masa jabat pada akhir bulan ini.