Category Archives: Keanggotaan | Membership

Cutlavania Accepted, Al-Muqaddimah Rejected to be AIM Full Members

Cutlavanian flag

20/04, AIMNN – Association of Indonesian Micronations (AIM) General Assembly session took place yesterday (19/4) has decided on membership status of three member states, Cutlavania, Al-Muqaddimah, and Pacatia.

On the session, the General Assembly has agreed to accept Cutlavanian government request for full membership of AIM. The motion was supported by all members.

Kingship of Cutlavania is a micronation founded in 2019 and currently ruled by King B.M.W.. The country was accepted as AIM Observer state in March 2020.

Muqaddiman Full Membership Rejected

Muqaddiman flag

On the same session, for the first time the AIM General Assembly rejected full membership application of an observer state. Al-Muqaddimah has failed to become full member as 2 member states decided to vote against the accession, while 5 member states abstained.

Excellent, the first country to reject the accession, justified their rejection by saying that Al-Muqaddimah has failed to show their commitment for unity and friendship in the community. He pointed out the Muqaddiman “Anti-infidels Day” celebrated in 1 April, clearly showing its hostility against non-Muslim micronations, such as Excellent.

Other member states has decided to abstained their vote after comprehend the issue, especially after Berakistan leader Moch. Gempar also voting against the accession.

The vote has created a new precedent, since this is the first time the General Assembly has rejected full membership application. Furthermore, AIM Charter also yet to specify on the case of a failed full membership application.

As consensus, the country will remain on their current Observer status. Al-Muqaddimah also allowed to request accession to full membership status in the future whenever they believe member states support for them is sufficed.

Responding on the rejection, Muqaddiman authority declared that they will learn from this mistake and promised for changes in their country.

Pacatia Withdrawed from AIM

Pacatian government has declared their withdrawal from the organisation on the same General Assembly session yesterday (19/04). The announcement was created during a voting session on the motion to revoke their membership, thus mooted the voting.

The organisation had understand on Pacatian government decision to reunify with the newly-formed Neuborrnia-Merientalia in the future. Pacatian authority did not give the date on when the unification would take place until the last General Assembly voting session yesterday.

After the unification, Pacatian leader Arda will become the acting prime minister of Neuborrnia-Merientalia. He will assist president Aaron Penyami to consolidate the new country and to compose the national constitution.

Cutlavania Diterima, Al-Muqaddimah Ditolak dalam Sidang Keanggotaan AIM

Bendera Cutlavania

20/04, AIMNN – Sidang Majelis Umum Asosiasi Negara Mikro se-Indonesia (AIM) yang dilaksanakan kemarin (19/4) telah membahas status keanggotaan tiga negara anggota, yaitu Cutlavania, Al-Muqaddimah, dan Pacatia.

Dalam sidang tersebut, Majelis Umum sepakat untuk menyetujui permohonan Cutlavania untuk menjadi anggota penuh AIM dengan suara bulat.

Kerajaan Cutlavania adalah sebuah negara mikro yang berdiri pada tahun 2019 dan dipimpin oleh Raja B.M.W.. Negara tersebut telah diterima sebagai pengamat AIM pada Maret 2020 kemarin.

Al-Muqaddimah Ditolak

Bendera Al-Muqaddimah

Pada sidang yang sama, untuk pertama kalinya Majelis Umum AIM tidak menyetujui penaikan status keanggotaan penuh negara pengamat. Hal ini terjadi setelah Al-Muqaddimah gagal mendapatkan persetujuan dari negara anggota untuk menjadi anggota penuh, dengan 2 suara tidak setuju dan 5 anggota urung memilih.

Poin penolakan pertama muncul dari pemimpin Excellent Theodorus Diaz, yang menyatakan bahwa pemerintah Al-Muqaddimah tidak mendukung persatuan dan persahabatan. Theodorus mencontohkan bahwa Al-Muqaddimah memiliki perayaan “Hari Antikafir” yang dianggap menyerang negara-negara nonmuslim seperti Excellent.

Negara anggota lain memutuskan untuk memilih abstain karena penolakan yang muncul, sehingga Al-Muqaddimah gagal mendapatkan penaikan status, terlebih setelah pemimpin Berakistan Moch. Gempar juga menyatakan ketidaksetujuannya.

Karena baru pertama kalinya terjadi, penolakan Al-Muqaddimah ini menimbulkan preseden baru, utamanya karena masalah ini tidak diundangkan dalam AD-ART.

Berdasarkan kesepakatan negara anggota, Al-Muqaddimah tidak akan kehilangan status keanggotaannya, melainkan saat ini statusnya masih akan menjadi pengamat. Al-Muqaddimah juga diizinkan untuk meminta lagi penaikan status di masa depan, kapanpun dirasa dukungan sudah mencukupi.

Pemerintah Al-Muqaddimah menyatakan bahwa mereka akan belajar dari penolakan ini, serta berjanji akan mempertimbangkan perubahan di negaranya.

Pacatia Mundur

Pemerintah Pacatia menyatakan pengunduran diri dari AIM pada sidang Majelis Umum kemarin (19/04). Hal ini dilakukan di tengah pemungutan suara untuk mencabut keanggotaan Pacatia. Dengan mundurnya Pacatia, maka pemungutan suara tersebut gugur.

Pemerintah Pacatia sebelumnya menyatakan akan bergabung dengan negara Neuborrnia-Merientalia, negara baru yang dipimpin oleh Aaron Penyami sebagai penerus Republik Pejaten. Namun, tidak ada kabar tentang waktu pasti Pacatia resmi bergabung pada negara tersebut hingga pemungutan suara Majelis Umum kemarin.

Setelah penggabungan Pacatia ke Neuborrnia-Merientalia, pemimpin Pacatia Arda akan menjadi perdana menteri sementara negara baru tersebut. Arda akan membantu Aaron Penyami mempersiapkan konstitusi baru dan pematangan pejabat pemerintahan.

AIM Charter Amendment Passed

AIM Charter front cover

AIMNN, 11/04 – Association of Indonesian Micronations (AIM) General Assembly has passed an amendment on the Charter and By-laws of the organisation. The amendment passed general assembly voting on meetings took place from Tuesday (07/04) until Wednesday (08/04) yesterday.

The specific meeting is chaired by Harjakartan delegate Tommy Narisworo, and passed motions to amend two articles on the Charter and By-Laws. Amendments is done on article 12 of the Charter, concerning on term of office, and article 1 paragraph 2 of the By-Laws, concerning on conditions for full membership status.

The general assembly agreed to amend article 12 of the Charter, that previously dictates AIM term of office is 6 months, into 4 months. Article 1 paragraph 2 that previously declares 3-months observership for condition of full membership request, is also amended into just 30 days.

Other amendment proposal to set a term limit for the Secretary General and to modify chairmanship order of precedence, is not passed by the general assembly. A proposal to add articles concerning on AIM symbols is also failed to pass, as member states agreed to manage the symbols on a separate resolutions instead.

General assembly decision to put the amendment in force immediately, will also see the hasten of the ending of the Chairman Falalia and Secretary General Nabil Ihsan’s term of office into the end of this month. Under previous arrangement, both of them will have their term ended only in June 2020.

Amendemen AD-ART AIM Diluluskan

Sampul naskah AD-ART AIM 2019

AIMNN, 11/04 – Majelis Umum Asosiasi Negara Mikro se-Indonesia (AIM) telah meluluskan amendemen terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) AIM. Amendemen tersebut diluluskan pada sidang umum hari Selasa (07/04) hingga Rabu (08/04) kemarin.

Dalam sidang yang dipimpin oleh delegasi Harjakarta, Tommy Narisworo tersebut, Majelis Umum sepakat mengubah dua pasal AD-ART. Amendemen dilakukan pada pasal 12 Anggaran Dasar (AD) mengenai masa jabat kepengurusan organisasi, serta pasal 1 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga (ART) mengenai persyaratan keanggotaan penuh.

Majelis Umum sepakat untuk mengubah pasal 12 AD yang menyebutkan masa jabat kepengurusan 6 bulan, menjadi 4 bulan. Selain itu, pasal 1 ayat 2 ART yang menyebutkan syarat keanggotaan penuh harus telah menjadi pengamat selama 3 bulan, juga dipersingkat menjadi hanya 30 hari.

Usulan amendeman lain, yaitu mengenai pembatasan masa jabat Sekretaris Jenderal, mekanisme penggiliran negara ketua, disepakati oleh Majelis Umum untuk tidak dilakukan perubahan.

Usulan penambahan pasal tentang simbol AIM dalam AD-ART juga tidak diluluskan. Majelis Umum sepakat untuk mengatur simbol AIM hanya dalam resolusi terpisah.

Majelis Umum juga sepakat untuk memberlakukan segera perubahan pasal hasil amendemen, sehingga Negara Ketua Falalia dan Sekretaris Jenderal Nabil Ihsan akan mengakhiri masa jabat pada akhir bulan ini.