
AIMNN (03/07) – Pemerintah Praja Harjakarta telah menyatakan pembubaran negara tersebut hari ini (03/07) berlaku serta merta sejak pukul 21.00 WIB, setelah pemimpin Harjakarta Tommy N. mengumumkan pembubaran negaranya pada Majelis Umum Asosiasi Negara Mikro se-Indonesia (AIM).
Walaupun Tommy tidak memberitakan alasan pembubaran negaranya, namun keterangan pemimpin Excellent, Theodorus Diaz, menyatakan bahwa kepentingan pribadi Tommy menjadi salah satu alasannya membubarkan Harjakarta. “Beliau tentu masih memiliki rencana masa depan untuk disiapkan saat ini,” jelas Theodorus Diaz.
Pembubaran Harjakarta berdampak pada AIM, karena saat ini Harjakarta merupakan Negara Ketua AIM. Pembubarannya menyebabkan posisi Negara Ketua saat ini kosong.
Negara Mikro Indonesia Melepas Harjakarta
Merespon pembubaran Harjakarta, negara-negara mikro Indonesia merasa kehilangan yang amat besar, terutama karena Harjakarta sampai saat ini dinilai berhasil menjadi contoh negara mikro yang moderat dan dapat menjadi penengah bagi negara mikro berkonflik. Terlebih lagi dengan karir mikronasionalisme Tommy yang sudah berusia satu dekade, sehingga AIM sangat kehilangan tokoh yang sehari-harinya selalu ada dalam organisasi.
Theodorus Diaz menyatakan “Saya merasa terhormat untuk mengenal Tommy sebagai teman dan sekutu,” selain itu ia juga meminta supaya negara-negara anggota AIM mengkekalkan kenangan Harjakarta dan persahabatan dengan Tommy di lubuk hati masing-masing.
Selain itu, pemimpin Falalia, Raja Muhammad I juga menyatakan supaya negara-negara anggota dapat menghormati keputusan Tommy membubarkan Harjakarta.
“AIM Harus Segera Bersidang”
Kekosongan posisi Negara Ketua menyebabkan Majelis Umum AIM harus mengadakan rapat istimewa untuk membahas masalah tersebut. Hal ini terjadi karena AD-ART AIM tidak memiliki pasal yang mengatur mengenai mundurnya negara ketua.
Sekretaris Jenderal AIM, Eri Septio mengusulkan supaya sidang istimewa Majelis Umum AIM untuk dilaksanakan besok (04/07). Selain itu, Theodorus Diaz juga meminta supaya Majelis Umum segera menunjuk pengganti Harjakarta sebagai negara ketua.
Selain untuk memberikan penjelasan terhadap status negara ketua, beberapa delegasi Majelis Umum turut mengusulkan beberapa pasal yang dapat diamendemen dalam AD-ART AIM. Salah satu usulan pasal yang dapat diamendemen adalah mengenai syarat-syarat pencabutan keanggotaan negara.