Monthly Archives: August 2020

Majelis Rakyat Melanjutkan Penyusunan RUU Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan

Laporan Falalia (13-08) — Setelah diresmikannya UUD Hasil amandemen oleh YM.Raja pada beberapa hari yang lalu. Putra Maramis, ketua dari Majelis Rakyat menyampaikan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan melanjutkan kembali penyusunan RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan.

Penyusunan tersebut nantinya dilakukan oleh pihak pengaju, yang mana dalam hal ini adalah komisi I MR.

Menurutnya, RUU ini salah satu peraturan perundang – undangan sangat penting di Kerajaan Falalia. Karena nantinya mengatur mengenai cara atau proses suatu peraturan dibuat.

Bukan cuma itu, dia menambahkan. RUU ini diprediksikan rampung dalam waktu 14 hari ke depan. Mengingat proses penyusunannya sempat tertunda selama beberapa hari karena komisi tersebut harus ikut mengamandemen konstitusi Falalia.

” Pada hari ini, Majelis Rakyat menyampaikan bahwa penyusunan RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan akan dilanjutkan kembali. Setelah sebelumnya sempat ditunda selama beberapa hari karena kami harus mengamandemen konstitusi. Kami memprediksikan, UU ini rampung dalam waktu 14 hari ke depan. Mengingat sebenarnya prosesnya sendiri telah mencapai 45% saat terakhir kami susun” tukas Maramis.

Advertisement

The King of Falalia has Signed The Amended-Constitution

Laporan Falalia (12/08) — His Majesty King Muhammad I, on this day has signed the new constitution script which was amended by the People Council.

The signing make the script officially become the new version of constitution that must be obeyed by all levels society. Including the royal families.

As is well known. At the beginning of August, the People’s Council asked the King to amend several articles in the Constitution, by sending a letter requesting him as the supreme leader of the Kingdom.

Within the next few days, the King responded to the letter and immediately held an audience with the People’s Council. At that time, the audience was attended by one of the important figures of the People Council, Putra Maramis.

From the results of the audience. Several agreements emerged, one of which was to conduct elections as quickly as possible to elect the chairman of the People’s Council, to the Government Work Program Plan for the 2021 period. Not only that, the King also agreed that 21 of the 24 articles submitted must be amended as soon as possible.

Then in the end, within 4 days since the hearing was held. The People’s Council succeeded in completing the constitutional amendment process, although it was quite a tedious process.

Meanwhile, readers who want to know the contents of the amended-constitution can read it at the following link:

https://drive.google.com/file/d/1rs4UhtKPZqxTDmdUgmIoUF56nDq1hMOL/view?usp=sharing

Raja Menandatangani Naskah Undang Undang Dasar Hasil Amandemen Majelis Rakyat

Halaman Judul UUD Falalia Hasil Amandemen

Laporan Falalia (12/08) Yang Mulia Raja Falalia pada hari ini telah menandatangani Undang – Undang Dasar yang diamandemen oleh Majelis Rakyat pada kesempatan sebelumnya.

Penandatanganan tersebut membuat naskah Undang – Undang Dasar resmi menjadi dasar hukum Falalia, yang mana harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat. Termasuk keluarga kerajaan.

Seperti yang telah diketahui bersama. Pada awal agustus lalu, Majelis Rakyat sempat meminta kepada Raja untuk mengamandemen beberapa pasal dalam Undang – Undang Dasar, dengan mengirimkan surat permohonan kepada beliau sebagai pemimpin tertinggi Kerajaan.

Dalam waktu beberapa hari selanjutnya, Raja merespon surat tersebut dan langsung melakukan audiensi bersama Majelis Rakyat. Di mana pada saat itu, audiensi dihadiri oleh salah satu tokoh penting Majelis Rakyat, Putra Maramis.

Dari hasil audiensi tersebut. Tercetuslah beberapa kesepakatan, salah satunya adalah melakukan pemilu secepat mungkin untuk memilih ketua dari Majelis Rakyat, hingga Rencana Program Kerja Pemerintah untuk periode 2021. Tidak hanya itu, Raja pun setuju 21 dari 24 pasal yang diajukan mesti diamandemen sesegera mungkin.

Kemudian pada akhirnya, dalam waktu 4 hari semenjak audiensi tersebut dilakukan. Majelis Rakyat berhasil menyelesaikan proses pengamandemenan konstitusi, meskipun prosesnya cukup melelahkan.

Audiensi Selesai, 21 dari 24 Pasal di Konstitusi yang Diajukan MR Boleh Diamandemen

Surat Permohonan Majelis Rakyat kepada Raja

Laporan Falalia (08/08) — Wakil Ketua Majelis Rakyat beserta anggotanya, pada hari kemarin telah melakukan audiensi bersama Y.M Raja lewat aplikasi Zoom, yang berlangsung selama 3 jam.

Dalam Audiensi tersebut, kedua lembaga negara sebenarnya membicarakan cukup banyak hal. Dari mulai isu – isu di dunia mikronasional, rencana pemerintahan Falalia untuk tahun 2021, hingga perkembangan jumlah warga negara Falalia.

Namun paling utama, Raja sebagai ketua audensi mendiskusikan surat permohonan yang diajukan oleh Majelis Rakyat mengenai pasal – pasal dalam konstitusi yang mesti mereka ubah.

” Pada hari kemarin memang kita telah melakukan rapat sekaligus audiensi bersama Raja. Rapat tersebut sebenarnya akan diselenggarakan secara tatap muka. Tapi karena sekarang situasi kesehatan Indonesia masih belum normal, atas kesepakatan bersama. Rapati diselenggarakan via aplikasi zoom” ujar salah satu anggota Majelis Rakyat, menjelaskan situasi rapat.

Pasal yang Disetujui oleh Raja

Seperti yang disinggung pada pembahasan sebelumnya. Pemerintah Falalia membahas tentang pasal – pasal konstitusi yang dianggap perlu untuk diamandemen dalam audiensi kemarin.

Kemudian, setelah diskusi cukup panjang. Pada akhirnya, dari 24 pasal yang diajukan Majelis Rakyat, 21 di antaranya mendapatkan persetujuan Raja. Dengan alasan, pemimpin tertinggi Falalia tersebut tidak ingin melakukan amandemen konstitusi secara besar – besaran.

Adapun pasal yang disetujui antara lain adalah :

  • Pasal 2 tentang Bentuk Negara
  • Pasal 4 dan 5 tentang Konstitusi
  • Pasal 9 tentang Agama Nasional
  • Pasal 10 tentang Hewan Nasional
  • Pasal 12 tentang Peraturan Lanjutan Simbol Negara
  • Pasal 13 tentang Raja
  • Pasal 14 tentang Tugas dan Wewenang Raja
  • Pasal 15 tentang Dewan Menteri
  • Pasal 16 tentang Majelis Rakyat
  • Pasal 17 tentang Mahkamah Agung
  • Pasal 18 tentang Dewan Pertimbangan Agung
  • Pasal 20 tentang Dewan Monarki
  • Pasal 22 tentang Partai Politik
  • Pasal 23 tentang Partai Politik
  • Pasal 30 tentang Syarat jadi Warga Negara
  • Pasal 34 tentang Disabilitas
  • Pasal 36, 37, dan 38 tentang Urusan Luar Negeri
  • Pasal 45 tentang Mata Uang Nasional